Acara pameran pembangunan itu ditunda karena tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, otoritas yang saat ini tengah menyidangkan tersangka korupsi Fuad Amin selaku pemilik lahan.
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mengaku sudah mengajukan izin pinjam pakai atas tanah sitaan tersebut. Namun, pengajuan salah alamat karena dikirim ke KPK. Sedangkan penyitaan lahan sudah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kita salah alamat, izinnya kami ajukan ke KPK, seharusnya ke Pengadilan Negeri Pusat yang membentuk Pengadilan Tipikor Jakarta,” terang Makmun Ibdu Fuad, ditemui di lokasi PRB, Senin (24/8/2015).
Ra Momon, sapaan akrab Bupati Bangkalan, mengatakan tengah mengajukan proses izin hari ini. Namun demikian, pembukaan acara pameran pembangunan tersebut tetap harus ditunda.
“Tetap harus ditunda, karena tidak ada izinnya,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Windianto Pratomo.
Lahan sitaan milik Fuad Amin itu bertempat di akses Suramadu, tak jauh dari pintu tol Suramadu sisi Madura. Pemkab Bangkalan mengaku sengaja memilih lokasi tersebut guna menarik wisatawan luar Madura untuk hadir dalam acara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
