Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat pencinta satwa di Surabaya yang mendapati adanya satwa burung jenis elang yang dijual melalui Facebook.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial PAS di rumahnya, di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di rumah tersangka polisi menyita 13 ekor elang berbagai jenis, di antaranya satu ekor elang brontok, satu ekor elang laut perut putih, enam ekor alap-alap sapi, serta satu ekor elang jawa.
Modusnya, tersangka menerima burung-burung elang ini dari seseorang yang diduga menangkapnya. Tersangka lalu menjual burung-burung elang ini melalui situs Facebook. Caranya, burung dimasukkan dalam kardus dan dikirim melalui jasa kurir. "Dari penjualan ini tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per ekor," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar M Nurochman.
Dari hasil penyelidikan sementara tersangka sudah melakukan aksinya sejak enam bulan lalu. Tersangka terancam Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
