Yudi Wibowo. (MTVN/Wanda)
Yudi Wibowo. (MTVN/Wanda) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pengacara Jessica Pernah Ditegur Peradi Surabaya

kematian mirna
Muhammad Khoirur Rosyid • 05 Februari 2016 20:20
medcom.id, Surabaya: Status tersangka Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso, ternyata pernah disikapi Persatuan Advokat Indonesia (peradi) Surabaya. Yudi pernah mendapatkan teguran tertulis.
 
Hal itu disampaikan rekan Yudi yang juga menangani kasus Jessica, Andi Joesoef. Andi mengatakan, saat itu dirinya menjadi salah satu pengurus Peradi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Peradi. Peradi memberikan teguran atas kasus yang saat itu sedang ditangani Yudi.
 
"Tapi, bukan tidak boleh menangani kasusnya. Tetap diperbolehkan," katanya, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (5/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dijelaskan Andi, sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat tidak bisa digugat perdata maupun pidana pada saat membela kilen di persidangan. "Jadi, dalam sidang kami hanya memberikan teguran tertulis atas penanganan kasus waktu itu karena ada kesalahan saat menangani perkara," lanjut Andi.
 
Terkait status Yudi Wibowo yang kini menjadi tersangka dan tengah menangani kasusnya Jessica Kumala Wongso, Andi mengatakan sedang membahasnya di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Saat ini, bersama tim, Andi tengah rapat di DPN Peradi di Jakarta. 
 
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, berstatus tersangka di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Ia tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang bergulir sejak 2013.
 
Wakil Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti membenarkan Yudi berstatus sebagai tersangka. Tiga tahun lalu, Saul Krisdiono, guru SMP GIKI di Surabaya, melaporkan Yudi atas dugaan pencemaran nama baik.
 
"Sekarang kasusnya sedang memasuki tahap penelitian berkas di Kejari Surabaya. Tinggal nunggu P21 (sempurna)," kata Manang, di Surabaya, Jumat (5/2/2016).
 
Yudi Wibowo berstatus tersangka di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Ia tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang bergulir sejak 2013. Saul Krisdiono, guru SMP GIKI di Surabaya, melaporkan Yudi atas dugaan pencemaran nama baik.
 
"Sekarang kasusnya sedang memasuki tahap penelitian berkas di Kejari Surabaya. Tinggal nunggu P21 (sempurna)," kata Wakil Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti.
 
Sementara Jessica adalah tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik pada Jumat, 30 Januari, sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Jessica diduga membubuhkan sianida di cangkir kopi yang diseruput Mirna hingga meninggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif