Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, tujuan surat rekomendasi itu cukup jelas untuk mempermudah penanganan kasus.
"Surat rekomendasi itu kami terima pada 13 Oktober lalu. Karena untuk pemanggilan anggota DPRD harus disertai surat rekomendasi Gubernur," kata Ayub di Sidoarjo, Sabtu (24/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ayub mengatakan, pemanggilan terhadap wakil rakyat dari Partai Gerindra itu kemungkinan akan dilakukan pada pekan mendatang. Surat pemanggilan akan secepatnya dikirim agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
"Bukti kami anggap sudah cukup kuat. Sebanyak 13 saksi telah kami periksa. Bukti ijazah palsu juga telah kami sita," ujar mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Saat pencalonan DPRD 2014, M Rifa'i diduga melampirkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso, Surabaya. Ijazah dengan nomor 13.II.01.00308 itu diduga palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
