Puluhan aktivis membentangkan spanduk dan poster di depan kantor yang berlokasi di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis 18 Februari. Mereka menggelar teatrikal yang menggambarkan warga Desa Selok Awar-Awar bermandikan pasir.
Johan Avie, peserta aksi, mengatakan mereka meminta penegak hukum menindak kasus tersebut karena bukan kriminal biasa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selama ini penegak hukum polisi maupun jaksa, kami nilai telah menyederhanakan kasus perkara ini," kata Johan.
Alasannya, kasus belum tuntas meski polisi telah menetapkan 37 tersangka. Sementara 13 mafia tambang masih berkeliaran dan belum bersentuhan dengan penegak hukum.
"Kasus ini rangkaian dari tambang pasir. Ada 13 mafia yang belum disentuh aparat," ujar aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu.
Johan dan kawan-kawan meminta majelis hakim menghukum mati seluruh terdakwa. Ia mengingatkan jaksa menuntut para terdakwa dengan dakwaan seberat-beratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)