Tersangka beserta barang bukti yang disita polisi saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jatim. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Tersangka beserta barang bukti yang disita polisi saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jatim. (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Polresta Sidoarjo Ungkap Penampungan TKI Ilegal

tki ilegal
Syaikhul Hadi • 07 Maret 2017 19:27
medcom.id, Sidoarjo: Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pemilik tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia ilegal di daerah Perumahan Graha Juanda. Diketahui, ada sekitar 62 calon TKI siap diberangkatkan. 
 
Kabag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi, mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin, 6 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, rumah penampungan itu tak seperti umumnya penyalur TKI lainnya.
 
"Dari luar tidak tampak seperti tempat penampungan karena tidak ada papan nama dari suatu badan usaha penyalur TKI. Melainkan rumah biasa," kata Samsul saat merilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 7 Maret 2017.  

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rumah tersebut merupakan milik Suntoko, 37, warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Samsul mengatakan pemilik tidak mengantongi izin resmi sebagai penyalur TKI.
 
Petugas juga menemuman puluhan TKI di rumah itu. Mereka berasal dari berbagai daerah. Seperti Jakarta, Jabar, Jateng, dan Lombok.
 
Pengungkapan kasus ini berdasar laporan masyarakat. Saat mengintai, polisi mendapati mobil bernomor polisi W 536 RU keluar dari rumah. 
 
"Setelah diikuti, dan diberhentikan, di dalam mobil terdapat lima calon TKI yang hendak diberangkatkan melalui Bandara Juanda," katanya. 
 
Lantas, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Suntoko yang juga turut serta mengantar Calon TKI tersebut. Berikutnya, polisi langsung menggeledah rumah Suntoko.
 
Di dalam rumah tersebut, polisi mendapati 26 calon TKI yang juga siap untuk diberangkatkan. "Setelah dimintai keterangan, ternyata, ada 31 orang lainnya dititipkan di penginapan milik Usman yang berada di kawasan Sedati. Tinggal menunggu diberangkatkan," jelasnya. 
 
Polisi menyita 69 paspor visa, dan tiket. Termasuk, satu unit mobil dan beberapa buku tabungan serta tiga telepon seluler.
 
Pelaku dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif