Dahlan Iskan. (Media Indonesia/Galih Pradipta)
Dahlan Iskan. (Media Indonesia/Galih Pradipta) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 02 Februari 2017 16:52
medcom.id, Surabaya: Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu terjadi saat Dahlan masih menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung. Dalam surat pemberitahuan yang dikirim Kejagung kepada Kejati Jatim tertanggal 26 Januari, surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan dengan tersangka Dahlan Iskan.
 
"Iya benar. Yang menangani kasus ini Kejagung. Kejati Jatim hanya menerima surat pemberitahuan penyidikan agar dikirim kepada Dahlan Iskan," katanya di Surabaya, Kamis 2 Februari 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dikatakan Richard, surat itu sifatnya pemberitahuan kepada Dahlan Iskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan lanjutannya, kata Richard, tetap dilakukan Kejagung di Jakarta.
 
"Suratnya sudah kami sampaikan kepada Dahlan Iskan pada 31 Januari 2017," ungkapnya.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
 
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
 
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik itu tak dapat digunakan, karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
 
Mobil hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
 
Patut diketahui, saat ini Dahlan juga menjadi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif