"Status KLB, kejadian luar biasa itu kalau menurut Permenkes (Peraturan Kementerian Kesehatan) akan dicabut jika dalam tempo dua kali masa inkubasi tidak lagi ditemukan kasus baru dan penderita yang telah dinyatakan positif (Hepatitis) sembuh," tutur Kepala Dinkes Pacitan Eko Budiono, melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2019.
Eko melanjutkan, masa inkubasi mengacu ketentuan Permenkes dihitung sejak kasus baru dinyatakan nol atau tidak lagi ditemukan. Penderita Hepatitis A di Pacitan sudah tidak lagi ditemukan di puskesmas maupun layanan medis lainnya sejak 30 Juni.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Masa inkubasi penyakit hepatitis itu kan 50 hari (terpanjang), kalau dua kali masa inkubasi berarti jeda waktunya 100 hari," katanya.
Baca: Penderita Hepatitis A di Pacitan Diklaim Menurun
Namun, karena masa inkubasi Hepatitis A yang terpendek adalah 14 hari, Eko mengatakan pihaknya akan membuat evakuasi status KLB lebih awal. Kebijakan itu dinilai tetap sah, karena masih mengacu ketentuan dua kali masa inkubasi yang menjadi acuan Kemenkes.
"Kami akan lihat perkembangan kasus ini dengan mengacu masa inkubasi terpendek selama 14 hari. Jadi kalau kasus baru dinyatakan nol terhitung mulai 30 Juni, evakuasi (status KLB) akan dilakukan pada 28 Juli. Itu (pencabutan) dengan keputusan Bupati," jelasnya.
Jumlah penderita hepatitis A di Pacitan sejak awal ditemukan dan ditetapkan KLB pada 19 Juni, tercatat 1.102 orang. Penderita penyakit kuning tersebar di enam kecamatan di Pacitan yakni di Kecamatan Sudimoro, Ngadirojo, Tulakan, Arjosari, Tegalombo, dan Kebonagung.
"Saat ini yang masih dirawat hanya tiga orang. Yakni dua pasien Hepatitis A di rawat di Puskesmas Ngadirojo, dan satu pasien hamil dengan kondisi menderita Hepatitis A di RSUD Pacitan," ungkapnya.
Baca: Penyebaran Hepatitis A di Pacitan Diduga Berasal dari Air
Eko mengungkap, tiga penderita Hepatitis A yang dirawat di puskesmas dan RSUD itu adalah pasien lama, atau kasus lama namun baru dilaporkan Dinkes akhir-akhir ini.
"Kendati nantinya status KLB dicabut atas keputusan Bupati, surveilan dan tindakan epidemiologi tetap akan terus kami lakukan hingga jangka waktu 100 hari. Ini sesuai durasi terpanjang dari dua kali masa inkubasi penyakit menukar tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)