Hal ini mulai tampak adanya penolakan sestem Ahwa oleh sejumlah NU cabang dan wilayah di Indonesia. Padahal, jabatan rais aam PBNU merupakan jabatan sangat sakral dan tidak bisa diduduki sembarang orang. Demikian diungkapkan Ketua Rois Syuriah PWNU Jawa Timur KH Miftahul Akhyar.
"Pemilihan rais aam harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria. Di antaranya harus ahli fiqh (fuqaha), harus zuhud (tidak suka kemewahan duniawai), wara (hati-hati), kharismatik, moralitasnya baik, dan kredibilatsnya bagus," kata Miftahul, dikomfirmasi di Surabaya, Senin (22/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Miftah menegaskan jabatan di NU sangat sakral dan berbeda dengan jabatan di parpol. "NU adalah organisasi keagamaan keislaman lebih kepada ukrawi (akhirat), sementara parpol lebih kepada duniawai. Jadi ini harus dibedakan," jelasnya.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Airlangga Surabaya, Suko Widodo mengatakan NU dan parpol jelas berbeda. Pertama, NU adalah organisasi keislaman yang orientasinya kepada dakwah keislaman. Sementara parpol cenderung kepada kepentingan alias pragmatis dan orientasinya lebih kepada duniawi.
"Namun saat ini saya melihat nuansa politik NU sangat terasa. Misalnya, adanya penolakan sistem ahwa. Padahal, sistem ahwa itu bisa khittohnya NU sejak dulu," katanya.
Suko menyayangkan bila NU digiring ke ranah politik. Pasalnya, NU yang dikenal banyak orang adalah NU yang lebih mengedepankan program pendidikan, keagamaan, keislaman dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
