Pembesuk wajib melakukan identifikasi sidik jari saat menjenguk tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Ant - Suryanto
Pembesuk wajib melakukan identifikasi sidik jari saat menjenguk tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Ant - Suryanto (Muhammad Khoirur Rosyid)

Pemda Jatim Diminta Bangun Rutan Penyangga

rutan
Muhammad Khoirur Rosyid • 04 November 2015 17:34
medcom.id, Surabaya: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) berharap pemerintah daerah membangun rumah tahanan (rutan) penyangga. Sebab, kondisi Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jatim, sudah kelebihan jumlah penghuni alias overload.
 
"Rutan penyangga sangat diperlukan sebab, dari dulu hingga sekarang, ya, hanya ada Rutan Medaeng itu saja. Bantuan dari pemda bisa berupa dana hibah, untuk warganya sendiri kan nggak apa-apa," kata Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Jatim Priambodo Adi Wibowo, Rabu (4/11/2015).
 
Priambodo mengatakan, bantuan Pemprov Jatim atau Pemkot Surabaya cukup berarti. Jika ada rutan penyangga, maka overload Rutan Medaeng bisa teratasi. Selain, itu banyak tahanan juga berasal dari Jatim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hampir semua tahanan di Rutan Medaeng itu warga Jatim. Kasihan mereka, seharusnya juga perlu perhatian juga dari pemda setempat. Mereka ini kan bagian dari warga yang terkena masalah, meski begitu bagi pemerintah wajib memperhatikannya," ujarnya.
 
Meski overload, Rutan Medaeng memiliki fasilitas lengkap. Mulai pengamanan hingga kebutuhan dari para tahanan. 
 
Pengamannya, kata Priambodo, di Medaeng dibangun pagar berlapis dan CCVT tak terkoneksi langsung dengan Kantor Kanwil. Dengan begitu, semua aktifitas di rutan terpantau langsung oleh Kepala Kanwil Jatim.
 
"Fasilitas penunjang bagi para tahanan juga ada. Misalnya seperti alat-alat penunjuang wirausaha, alat dan lapangan olahraga. Ada juga separangkat alat musik bagi tahanan yang menyukai musik," terang Priambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif