Agus dijebloskan ke Lapas Porong setelah buron empat tahun. Dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai turunnya surat eksekusi ke Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 dengan masa hukuman empat tahun penjara. Putusan itu tertuang dalam Nomor 1216 K/- Pid.Sus/2012. Agus merupakan broker tanah pengadaan lahan Gardu Induk seluas 28.120 meter persegi senilai Rp3,5 miliar.
“Kalau tahanan baru, selama satu hingga dua minggu tidak ada aktivitas. Sementara ini, dia tinggal di ruang Isolasi,” kata petugas Lapas Porong yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ruang isolasi bagi tahanan baru merupakan upaya penyesuaian terhadap para napi yang baru masuk lapas. Setelah menjalani masa penyesuaian, tahanan akan diikutkan dalam admisi orientasi atau biasa disebut AO. “Kalau yang bersangkutan mau, ya akan diikutkan AO. Nah, AO sendiri bisa diartikan sebagai pengenalan lingkungan,” kata dia.
Usai menjalani pengenalan lingkungan, napi baru akan digabungkan dengan tahanan lainnya yang baru dikirim ke Lapas Porong.
“Terus kita ikutkan pelatihan baris-berbaris, kepramukaan, dan kegiatan lain. Ada juga yang langsung kita sodorkan berbagai macam keterampilan. Tapi, kita tanya dulu minat mereka apa,” kata petugas itu.
Keterampilan yang aktif di Lapas Porong adalah pembuatan kursi dari kayu, jaket kulit, hingga akik hias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
