Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, berdasarkan surat keterangan yang diterima penyidik, Dahlan tak dapat hadir dalam pemeriksaan lantaran berada di luar negeri.
"Bukan mangkir, tapi tidak hadir. Karena yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan dan alasannya tidak menghadiri pemanggilan," kata Romy Arizyanto di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (27/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU sejak 2000-2010. Mantan Direktur Utama PT PLN itu dinilai mengetahui dan bertanggungjawab atas penjualan dan penyewaan 33 aset milik PT PWU. Sebab, penyidik menilai ada kejanggalan dan dugaan penyelewengan dalam penjualan dan penyewaan aset milik pemerintah itu.
Selain Dahlan, penyidik juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Ahmad Faisal Siregar, Sugeng Djinarjo Tanus, notaris Wina Ustriani, dan Sekretaris DPRD Jawa Timur. "Yang saksi Sekretaris DPRD Jatim sudah hadir kemarin," ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Pieter Talaway mengatakan, kliennya belum dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran masih berada di Ameriksa Serikat.
"Kami sudah mengonfirmasi ke Kejati dengan mengirimkan surat," kata Pieter Talaway.
Kejati Jawa Timur mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sejak 2015. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus itu. Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi guna menetapkan orang yang bertanggung jawab atas penjualan aset negara yang dinilai tidak sesuai prosedur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
