Dahlan Iskan. (Media Indonesia/Galih Pradipta)
Dahlan Iskan. (Media Indonesia/Galih Pradipta) (Syaikhul Hadi)

Tersangka Tiga Kali, Dahlan: Jaksa Agung Pengin Rekor Muri

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 03 Februari 2017 15:41
medcom.id, Sidoarjo: Untuk kali ketiga, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi tersangka dugaan korupsi mobil listrik di tengah status terdakwanya pada kasus penyelewengan pada penjualan aset BUMD Pemprov Jatim.
 
Meski menyandang status terdakwa dan terpidana, Dahlan justru sempat berkelakar. Dia menyebut kalau Jaksa Agung ingin mendapatkan rekor Museum Rekor Indonesia alias Muri.
 
"Saya hanya beranggapan positif saja. Mungkin Yang Mulia (Jaksa Agung) pengin rekor Muri itu," ucap Dahlan usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 3 Februari 2017. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dahlan mengklaim, dalam tiga kasus tersebut, dirinya sama sekali tidak terlibat kasus suap, sogok, aliran dana dan lainnya. "Mungkin itu (rekor Muri) yang diinginkan Jaksa Agung," tegas Dahlan Iskan mengulangi. 
 
Status tersangka kali pertama Dahlan disematkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat 5 Juni 2015. Dia diduga korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun periode tahun 2011-2013.
 
Mantan Dirut PLN itu lantas menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Lendrinty Janis mengabulkan gugatan melalui sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2015. 
 
Pada 27 Oktober, giliran Kejaksaan Tinggi Jatim menyematkan status tersangka pada Dahlan. Saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
 
Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik, sejak 26 Januari 2017. Penetapan itu melalui penerbitan surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
 
Kejagung menilai, Dahlan ikut bertanggung jawab atas pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif listrik yang digunakan sebagai kendaraan resmi delegasi peserta Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada Oktober 2013.
 
Proyek pengadaan kendaraan KTT APEC senilai Rp32 miliar itu didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat bus.
 
Tapi, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu membuat negara rugi Rp28,99 miliar karena bus-bus itu ternyata tak bisa dipakai. Dasep telah dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016.
 
Jaksa lalu mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dahlan bersama Dasep dalam kasus korupsi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif