Suasana sidang eksepsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi
Suasana sidang eksepsi dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Dahlan Iskan Nilai Tanggapan JPU tak Sesuai Putusan MK

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 20 Desember 2016 16:23
medcom.id, Sidoarjo: Terdakwa dugaan Korupsi Penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan menilai tanggapan jaksa atas putusan Mahkamah Kontitusi hanya pada satu aspek. Sehingga dakwaan kasus korupsi tak dapat menjerat Dahlan.
 
Demikian disampaikan Dahlan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 20 Desember. Dahlan membenarkan Putusan MK Nomor 54 Tahun 2014 menyatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah keuangan negara.
 
Tapi, putusan itu juga menerangkan aspek lain terkait kasus yang menjerat Dahlan. Yaitu melakukan pemeriksaan dengan pola bussiness judgement rule (BJR). Sebab, PWU berstatus sebagai perusahaan terbatas (PT).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut putusan itu, paradigma pengelolaan keuangan BUMN tidak boleh sama dengan paradigma pengelolaan keuangan pemerintahan meskipun modal BUMN dan pemerintah sama-sama kekayaan negara. Sehingga pengelolaan keuangan BUMN harus sesuai dengan paradigma usaha atau BJR.
 
"Nyatanya pemeriksa melakukan pemeriksaan hanya menggunakan goverment judgement rule. Pengelolaan dengan pola BJR itu bukan untuk kepentingan saya. Tapi masyarakat tidak bingung terkait pengelolaan keuangan BUMN dan BUMD," ujar Dahlan.
 
Sementara itu, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan, menyebut tanggapan atau eksepsi dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jatim membingungkan. Contohnya kekayaan negara. Jaksa penuntut umum menggunakan Undang Undang Perbendaharaan Negara dalam eksepsi. Padahal surat dakwaan tak sekali pun menyebutkan Undang Undang tersebut.
 
"Dalam dakwaan kan jelas, Dahlan melanggar berdasarkan Permendagri tentang pengelolaan barang daerah. Nah, sekarang kan tidak. Dia (jaksa) berdalih dengan menggunakan UU perbendaharaan sebagai acuan," ujar Agus. 
 
Meski begitu, kata Agus, ia bakal menghormati putusan hakim. Bila majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang, ia dan kliennya pun sudah siap.
 
Baca: Jaksa Tolak Nota Keberatan Dahlan
 
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan penasehat hukumnya. Jaksa meminta Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memeriksa dan mengadili terdakwa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif