"Kenal semua sama orang dalam (petugas). Makanya gampang kalau mau Ngurus ini dan itu (kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor)," kata SN, 27, salah satu calo, yang diwawancarai Metrotvnews.com, Kamis (13/10/2016).
Saat ditanya berapa tarif yang dia keluarkan agar berkas yang dia ajukan ke petugas bisa segera ditangani, SN menolak menjawab. "Saya tak mau membuka, takut ketahuan," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yang jelas, akrabnya pertemanan calo dengan petugas Samsat Sidoarjo membuat profesi calo tak pernah mati. SN menyatakan jasanya pun banyak dibutuhkan warga agar tak ribet mengurus segala perizinan yang diperlukan.
"Keberadaan kami hanya untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kendaraan bermotor," katanya.

Tarif resmi pengurusan surat perizinan di Samsat Sidoarjo. Foto: Metrotvnews.com/Hadi
Konsekuensinya, warga harus merogoh kocek lebih dalam ketika meminta calo membantu menguruskan segala keperluan mereka.
SN mencontohkan tarif yang harus dibayarkan pengguna jasa untuk mengganti plat nomor (STNK mati) sekitar Rp350 ribu. "Itu belum termasuk pajaknya. Bergantung harga pajak yang ada di STNK masing-masing pengguna," kata dia. Padahal, jika mengurus sendiri, tarifnya tak sampai Rp100 ribu.
Maraknya persoalan pungutan liar dan keberadaan calo mencuat usai tertangkapnya pegawai Kementerian Perhubungan yang tengah meminta pungutan ke pengguna jasa pada Selasa 11 Oktober. Presiden Joko Widodo sampai turun untuk memantau aksi tangkap tangan yang dilakukan polisi itu.
Beberapa jam sebelum aksi itu, di Istana Negara, Jokowi sudah meminta jajarannya menggencarkan operasi pemberantasan pungutan liar (OPP). OPP merupakan bagian dari paket kebijakan hukum untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
