Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 608 butir double L dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Kapolsek Megaluh, Ajun Komisaris Sutikno menjelaskan, sebelum penangkapan MG, petugas lebih dahulu menangkap dua pengedar yakni EP, 35, dan MNP, 25, dari tangan keduanya petugas menyita 58 butir pil double L.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dari keterangan dua pengedar inlah akhirnya didapatkan nama MG, yang menjadi bandar dari peredaran pil tersebut,” kata Sutikno saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat 5 Mei 2017.
Selain menangkap para tersangka, Sutikno juga menyita total barang bukti berupa 658 pil double L, dua buah ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp350 ribu.
“Tersangka akan dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang farmasi dengan acaman hukuman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)