Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Sidoarjo pada Rabu 27 Juli 2017. Bupati menilai pengerjaan tiga proyek tersebut mendesak.
Bupati menjelaskan soal gedung terpadu berlantai 17. Ia mengestimasikan biaya pembangunan menelan dana Rp800 miliar. Pembangunan itu berlangsung multiyears alias bertahun-tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nantinya, semua SKPD akan dijadikan satu gedung. Jadi, warga bisa mengurus administrasi di dalam satu gedung," ungkap Saiful di depan anggota dewan.
Rencananya, gedung tersebut dibangun di Jalan Achmad Yani. Pemkab menyiapkan lahan seluas 2,8 hektare.
Sedangkan gedung SKPD yang tersebar di beberapa lokasi bakal disewakan. "Jadi, kami bisa mendatangkan PAD baru dengan menyewakan lahannya. Untuk SKPD biar jadi satu," tegasnya.
Adapun pembangunan instalasi PLTSa bakal dibangun di kawasan Jabon. Bupati belum merilis anggaran untuk instalasi itu. Namun ia memprediksi anggarannya melebihi dana pembangunan gedung terpadu.
"Kita kan kerjasama dengan China Everbright Internasional Limited (CEIL). Anggarannya dari mereka," katanya.
Bupati juga menilai pembangunan PLTSa mendesak. Sebab, warga mulai mengeluhkan sampah dan polusi.
"Kami hanya menyediakan lahan saja. Kalau pakai itu (PLTSa), bebas polusi," tegasnya.
Terbentur Legalitas.
Namun pengerjaan dua proyek itu terbentur legalitas. Pemerintah pusat masih memberlakukan Moratorium Pembangunan Gedung Pemerintah yang berlaku sejak 2014.
Bupati mengatakan akan melobi pusat pemerintah pusat sebab kebutuhan gedung terpadu mendesak. "Pastinya minta izin lah. Kalau ditolak ya sudah, yang terpenting harus dipaparkan dulu. Karena pembangunan ini untuk kepentingan Sidoarjo," jelasnya.
Sedangkan untuk pembangunan PLTSa, Pemkab terbentur putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Kepres No 18/2016 tentang Pembakaran Sampah untuk Tenaga Listrik, yang dianggap bisa mencemari lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
