"Kami tidak setuju dengan aturan tersebut. Sebab, kalau impor garam membanjiri Indonesia, otomatis garam produk lokal petani garam tak laku," kata Ketua HMPG Jawa Timur, Mohammad Hasan, di Surabaya, Jatim, Jumat (29/1/2016).
Permendag Nomor 125/M-Dag/Per/12/2015 telah menghapus ketentuan waktu impor garam, harga patokan pemerintah, dan kewajiban menyerap garam rakyat bagi pengusaha atau importir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Hasan, peraturan menteri yang ditandatangani pada 25 Desember 2015 itu tidak ada kewajiban bagi importir untuk melakukan penyerapan terhadap garam rakyat minimal 50 persen dari total kapasitas produksi.
Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut ternyata juga tidak dijelaskan tentang ketentuan masa impor. Padahal impor harusnya bisa dilakukan tidak waktu musim panen garam, serta kualitas garam yang diimpor juga tidak disebutkan dalam peraturan tersebut. "Artinya peraturan tersebut jelas akan menyengsarakan para petani garam di Jatim," tegasnya.
Sementara itu, produksi garam nasional pada tahun 2015 mencapai 3,2 juta ton. Artinya, kata dia, produk garam sudah mampu dan melebihi target nasional, yakni hanya 1,6 juta ton. Sementara untuk garam industri, total yang bisa disubangkan petani sebesar 1,1 juta ton dengan kebutuhan industri mencapai 2,2 juta ton.
"Sedangkan saat ini kondisi garam rakyat menumpuk di gudang-gudang. Total produksi garam rakyat saat ini baru terserap tak sampai 30 persen," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
