"Sejak tiga bulan terakir memang sudah bukan wewenang dari Dishub Jatim, karena sejak Januari sudah kita serahkan kepada kementerian," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyowahono, Senin, 13 Maret 2017.
Yoyok menjelaskan, Dishub Jatim tidak lagi memiliki kewenangan terhadap dua jembatan timbang yang ada di Kabupaten Jombang dan Mojokerto. "Dishub Provinsi Jawa Timur tidak lagi berhak mengoperasikan, mengutip, bahkan memungut restribusi dari jembatan timbang yang ada," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pantauan Metrotvnews.com, akibat jembatan timbang di Kecamatan Mojoagung tak lagi beroperasi, truk yang melintas tidak lagi terpantau tonase kendaraannya. Area masuk jembatan timbang juga terpasang separator, trafic cone, dan palang bambu yang menandai bahwa jembatan timbang tidak beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)