Sedianya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memulai sidang pukul 08.45 WIB, Selasa 29 November. Namun jadwal sidang molor hingga pukul 10.15 WIB.
Dahlan hadir dalam sidang. Ia mengenakan kemeja biru dan duduk di deretan kursi penasihat hukum. Namun tak satupun kuasa hukum mendampinginya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami belum menunjuk kuasa hukum. Karena hingga saat ini, kami belum menerima berkas dakwaan yang lengkap," kata Dahlan di Pengadilan Tipikor yang berkantor di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Dahlan mempersilakan jaksa membacakan dakwaan dalam sidang. Tapi majelis hakim tak mengabulkan.
"Bila ingin sidang dilanjutkan, silakan tunjuk kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin.
Majelis hakim pun meminta terdakwa menunjuk kuasa hukum. Majelis hakim memberikan waktu hingga sidang digelar kembali pada Selasa 6 Desember.
"Selasa depan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," lanjut Hakim Tahsin.
Dahlan Iskan didakwa atas kasus dugaan penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) yang notabene perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jatim. Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset di Kediri dan Tulungagung.
Sebab di saat kedua aset dijual, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Jual beli aset tersebut mengakibatkan negara rugi hingga Rp11 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)