Spanduk penerapan e-Tilang di Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
Spanduk penerapan e-Tilang di Malang, Jawa Timur -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Sistem e-Tilang Mempermudah Kinerja Hakim

sistem tilang elektronik
Aditya Mahatva Yodha • 24 Maret 2017 12:24
medcom.id, Malang: Sejak Maret 2017, tilang elektronik (e-Tilang) resmi diterapkan di Malang, Jawa Timur. Itu berarti pelanggar lalu lintas di Malang tidak perlu lagi mengikuti sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng.
 
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas mengatur, pelanggar lalu lintas cukup memantau secara online. Penerapan e-Tilang ini dinilai sangat efektif, karena tidak akan ada lagi antrean yang berjubel saat pelaksanaan sidang yang dilakukan setiap Jumat.
 
"Biasanya antrean sidang tilang sampai 700-an orang setiap minggunya," kata Ketua PN Kepanjen Saut Maruli Tua Pasaribu, Jumat, 24 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saut menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang akan melakukan sidang cukup datang ke Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepanjen. Pada layar monitor yang disediakan, akan tertera berapa besaran denda yang harus dibayarkan kepada negara.
 
Menurut Saut, sistem e-Tilang ini juga memudahkan kinerja para hakim. Jika biasanya hakim harus membuat sidang baru untuk setiap peserta,  dengan sistem e-Tilang hakim tinggal menjatuhkan putusan tanpa harus dihadiri peserta sidang.
 
"Tentu dengan cara seperti ini hakim hanya satu kali bersidang," terang Saut.
 
Diberlakukannya e-Tilang juga diyakini dapat menghindari calo. "Selama ini banyak sekali sidang tilang yang ditengarai dimanfaatkan calo sidang. Sehinga, jumlah denda tilang yang harus dibayar pelanggar jauh lebih tinggi," ujar Hakim PN Kepanjen Haga Sentosa Lase.
 
Dengan e-Tilang, pelanggar cukup membayar denda tilang sesuai dengan ketetapan UU dengan cara transfer ke bank yang ditunjuk. Setelah membayar denda, pelanggar bisa mengambil barang bukti di Kejari dengan membawa bukti transfer.
 
"Jadi, lebih efisen. Baik bagi hakim maupun para peserta sidang," pungkas Haga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif