Baca: Alasan JPU Menetapkan Sofian Lesmana sebagai Saksi Kunci
Jaksa Penuntut Umum Trimo mengatakan kesaksian Sofian berbeda dari keterangannya saat di depan penyidik pada November 2016. Namun Trimo menegaskan keterangan Sofian menjadi bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keterangannya (sidang) banyak yang berbeda ketika kami periksa saat Berita Acara Perkara (BAP). Padahal baru November lalu. Dia jawabnya lupa terus, kalau dilihat dari pendidikannya sudah S2 Manajemen," kata Jaksa Trimo dalam sidang yang berlangsung di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa 7 Februari 2017 itu.
Adapun keterangan itu seputar pembuatan surat penawaran atas pembelian asset di Tulungagung. Dalam sidang, Sofian mengaku tak tertarik membuat surat tersebut.
"Tapi begitu saya pulang, tertarik untuk membuat surat penawaran. Terus besoknya, surat itu diantar sama sopir ke Kantor PWU di Jalan Arif Rachman Hakim Surabaya," kata Sofian.
Namun, JPU mengatakan keterangan Sofian berbeda dari BAP. Dalam BAP, Sofian mengatakan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Sam Santoso memintanya membantu Oepoyo (Direktur Utama PT SAM) membuat surat penawaran.
Majelis Hakim Tahsin pun menegur Sofian. Tahsin lalu mengingatkan Sofian memberikan keterangan dan kesaksian sesuai dengan fakta.
"Apa yang saksi sampaikan berbeda dengan berkas yang saya terima. Sidang ini hanya mencocokkan keterangan saksi pada pemeriksaan oleh penyidik. Jangan sampai plin plan begitu," tegas Majelis Hakim Tahsin.
Sofian merupakan penawar tertinggi kedua setelah PT. Sempulur Adi Mandiri (SAM). PWU menyatakan SAM menang dan mendapatkan aset BUMD di Tulungagung dengan nilai jual Rp8,75 miliar.
Selain Sofian, sidang menghadirkan tiga saksi lain. Yaitu Direktur PT Maspion Alim Markus yang dimintai keterangan seputar jabatan sebelumnya yaitu Komisaris PT PWU; mantan Komisaris PT PWU Abdul Gaffar Ahmad Syukur; dan Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jailani.
Sementara terdakwa Dahlan Iskan tak hadir dalam sidang. Alasannya, Dahlan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca: Sidang Dahlan Iskan Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)