"Setelah kami lakukan pemeriksaan, keenamnya langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti di Polres Sidoarjo, Senin, 20 Maret 2017.
Enam tersangka baru tersebut adalah Moch. Ali Imron, Basuki, Muhammad Fuadz Rosyadi, Mochammad Jafar, Samsul, dan Siti Rosyidah. Mereka sudah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang unit Tipikor Polresta Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahkan, lanjut Manang, enam tersangka sudah menjalani pemeriksaan sidik jari. "Sidik jari untuk kelengkapan identifikasi berkas," tegasnya.
(Baca: Kades di Sidoarjo Ditangkap Gara-gara Pungli)
Sebelumnya, Kepala Desa Ploso Sayiful Effendi dan sekretarisnya, Abdul Rofiq, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya tertangkap tangan terkait kasus pungli pengurusan sertifikat Prona sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada sekitar 800 pemohon. Pada penangkapan tersebut, ada sekitar Rp521.200.000 yang diamankan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Aliran dana yang sudah dinikmati tersangka:
1. Syaiful Effendi: Rp71, 2 juta
2. Abdul Rofiq: Rp15 juta
3. Basuki: Rp14 juta
4. M. Ali Imron: Rp14 juta
5. Jakfar: Rp14 juta
6. Fuad Rosadi: Rp7,3 juta
7. Siti Rosyidah: Rp7,3 juta
Uang hasil pungli juga digunakan tersangka untuk makan dan minum sebesar Rp5 juta. Selain itu, tersangka sempat mengadakan wisata bahari ke Lamongan untuk 10 orag dengan anggaran Rp8,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
