"Suket tersebut ada tanda barcode yang terhubung dengan data base kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Purnadi kepada Metrotvnews.com, Rabu, 22 Maret 2017.
Purnadi menjelaskan, suket berlaku hingga KTP-el diterbitkan. Jika ada kesulitan penggunaan suket, warga diminta melapor ke Disdukcapil atau otoritas terkait.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Misal kesulitan dalam mengurus perbankan, silahkan lapor ke Disdukcapil atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga, nanti ada rekomendasi dan arahan agar tidak dipersulit," ucap Purnadi.
Saat ini, lanjut Purnadi, jumlah warga Kabupaten Malang yang wajib memiliki KTP sebanyak 2,1 juta. Sedangkan, yang belum melakukan perekaman sebanyak 30 ribu penduduk.
"Kami optimisi, Juni target 30 ribu penduduk selesai perekaman," pungkas Purnadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            