Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang -- MTVN/Aditya Mahatva Yodha (Aditya Mahatva Yodha)

Suket KTP-el Kabupaten Malang Capai 120 Ribu

pelayanan e-ktp
Aditya Mahatva Yodha • 22 Maret 2017 09:25
medcom.id, Malang: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang telah menerbitkan 120 ribu surat keterangan (suket) kependudukan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Suket berlaku sama seperti KTP-el.
 
"Suket tersebut ada tanda barcode yang terhubung dengan data base kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Purnadi kepada Metrotvnews.com, Rabu, 22 Maret 2017.
 
Purnadi menjelaskan, suket berlaku hingga KTP-el diterbitkan. Jika ada kesulitan penggunaan suket, warga diminta melapor ke Disdukcapil atau otoritas terkait.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Misal kesulitan dalam mengurus perbankan, silahkan lapor ke Disdukcapil atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga, nanti ada rekomendasi dan arahan agar tidak dipersulit," ucap Purnadi.
 
Saat ini, lanjut Purnadi, jumlah warga Kabupaten Malang yang wajib memiliki KTP sebanyak 2,1 juta. Sedangkan, yang belum melakukan perekaman sebanyak 30 ribu penduduk.
 
"Kami optimisi, Juni target 30 ribu penduduk selesai perekaman," pungkas Purnadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif