Sejak pukul 08.45 WIB, Jumat 30 Desember, Dahlan berada di Pengadilan Tipikor. Sudjiwo dan kuasa hukum mendampingi Dahlan memasuki ruang sidang.
Sudjiwo hadir dengan penampilan khasnya. Ia melengkapi penampilan dengan topi koboi. Hingga berita ini dimuat, sidang dengan agenda putusan sela itu masih berlangsung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipokor Surabaya, MTVN - Hadi)
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terkait eksepsi Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya. Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar menolak semua Eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya. Bahkan Jaksa meminta agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap mengadili Dahlan.
"Setelah melihat dan mempelajari Eksepsi yang diajukan terdakwa dan Penasehat hukumnya, kami menolak semua yang menjadi nota keberatan terdakwa. Dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rhein Singal, Selasa, 20 Desember lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dahlan melakukan tindak pidana korupsi dari penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang notabene perusahaan milik BUMD Jatim. JPU menilai Dahlan memperkaya diri sendiri.
Saat menjabat sebagai Direktur PT PWU, JPU mengatakan Dahlan terlibat dalam korupsi bernilai lebih Rp11 miliar. Jaksa lalu menuntut terdakwa pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)