"Saat itu, kita memang tengah gencar mencari peredaran Pil PCC," ujar Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa 26 September 2017.
Polresta Sidoarjo menangkap Anton Suasmo Putro, 21, dan Lingga Ardiyansyah alias Gendut, 24, selaku pengedar pil koplo tersebut. Keduanya berasal dari Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua pelaku dicokok saat tengah membawa sabu seberat 0,36 gram dikawasan desa Jemundo. Lalu, petugas melakukan pengembangan dirumah pelaku.
Barang itu didapat keduanya dari salah seorang yang menggunakan sistem ranjau. Sistem jual beli ini, antara pelaku dan pengirim barang sama-sama tidak tahu. Pengirim meletakkan barang di suatu tempat, kemudian diambil oleh kedua pelaku.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang. Dan memburu pelaku," tegasnya.
Keduanya dijerat pasal pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 197 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan karen memperdagangkan Pil Koplo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)