Demikian pengaku Anik Sulistiyowati, warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Anik mengaku sudah memiliki E-KTP. Tapi masa berlakunya masih lima tahun.
Anik mengaku tahu soal E-KTP baru yang masa berlakunya hingga seumur hidup. Sebab masa berlaku E-KTPnya berakhir pada 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengatakan proses pengurusan E-KTP cukup lama, bisa sampai sebulan. Ia harus mengurusi surat pengantar dari RT/RW, lalu mendatangi kantor kelurahan, hingga kantor Disdukcapil.
Ia juga harus melengkapi kartu keluarga dan foto berukuran 4 x 5 sebanyak empat lembar. Proses sidik jari dilakukan di Disdukcapil. Total waktu pengurusannya, kata Anik, bisa mencapai sebulan.
Kesulitan lain, kata Anik, pengurusan E-KTP tak bisa diwakilkan. Dengan kata lain, orang yang membutuhkan E-KTP harus mengurusinya langsung.
"Untung biayanya gratis, tapi ongkos jalan ke Kantor Disdukcapil kan butuh biaya," kata Anik ketika mengantar anaknya mengurus E-KTP, Selasa (23/2/2016).
Anik mengaku manfaat KTP lama dan E-KTP tak berbeda jauh. Tapi jika memiliki E-KTP, urusan pembuatan SIM, rekening bank, dan layanan rumah sakit menjadi lebih lancar.
"Kalau bukan E-KTP, ditolak. Mau tidak mau saya ngurus E-KTP juga," ungkap perempuan berusia 42 tahun itu.
Begitu pula dengan M Sofi Andri, warga Lowok Doro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Gadang, Kota Malang. Pria yang berusia 17 tahun itu mengurusi E-KTP untuk mempermudah pengurusan SIM serta membuka rekening.
"Buat SIM harus E-KTP, sudah satu minggu saya ngurus. Sekarang tinggal rekaman dan disuruh menunggu lagi," kata pria yang baru lulus SMA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
