Hampir sembilan tahun, lumpur dari proyek pengeboran minyak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menyembur dan merendam ribuan rumah di Kawasan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Tapi nyatanya, proses pembayaran ganti rugi warga terkena dampak lumpur tak kunjung selesai.
MLJ masih bertanggung jawab membayar sisa ganti rugi senilai Rp780 miliar. Namun MLJ angkat tangan karena kehabisan dana. Pemerintah pun turun tangan dengan memberikan dana talangan. Jaminannya, yaitu aset MLJ di Porong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemerintah pun membentuk tim menghitung aset Lapindo yang dijadikan jaminan. Warga korban Lapindo mengapresiasi tindakan pemerintah. Namun mereka meminta agar ganti rugi segera dicairkan.
"Kami hanya berharap agar sisa ganti rugi itu segera dicairkan," Sutrisno, warga Desa Ketapang yang menjadi korban semburan lumpur, Kamis (12/2/2015).
Sutrisno mengaku masih banyak warga bertahan karena tak membeli rumah baru. Sebab mereka menunggu pencairan uang untuk membeli rumah baru.
"Kami sekeluarga menunggu sisa ganti rugi itu untuk membeli rumah," aku Buhari, seorang warga lain yang menjadi korban.
Semakin lama, mereka resah karena harga tanah kian mahal. Mereka khawatir uang ganti rugi tak cukup digunakan untuk membeli rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)