Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya, Endang Wachjuni, mengatakan menyiapkan Pasal 105 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Artinya, setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dipidana penjara selama 1 hingga 15 tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp5 miliar.
"Biar kasus seperti ini tidak terulang kembali, kami akan terapkan Pasal 105 No 11/2010 terhadap pelaku perobohan rumah bekas Bung Tomo itu," kata Endang di Surabaya, Kamis (12/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
.jpg)
(Spanduk menentang pembongkaran stasiun radio Bung Tomo di Surabaya, MTVN - Amaluddin)
Endang menyerahkan masalah pembongkaran bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 itu ke polisi. Saat ini, kata Endang, masalah itu dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya.
Menurut Endang, polisi memastikan pelaku bangunan bersejarah itu dapat dikenakan sanksi pidana, denda, dan harus mengembalikan bangunan cagar budaya tersebut seperti wujud asalnya.
"Polisi juga sudah memeriksa warga yang ikut melaporkan kasus tersebut beberapa waktu lalu," kata Endang.
Polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya membahas soal masalah tersebut.
"Yang jelas, semua yang terlibat perobohan itu, mulai dari pemilik lahan (PT Jayanata), pemborong, kontraktor hingga pemilik awal bangunan (keluarga Amin) akan diperiksa," pungkasnya.
Pada Selasa, 3 Mei 2016, bangunan cagar budaya bekas stasiun Radio tempat Bung Tomo menyiarkan perjuangan rakyat Surabaya melawan sekutu atau penjajah Belanda, telah dibongkar dan kini rata dengan tanah.
(Lihat video: Tempat Bung Tomo Siaran Kemerdekaan Rata dengan Tanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
