Barang bukti daging sapi dan dan babi ditunjukkan petugas di Polda Jatim. (Foto: MTVN/Rosyid)
Barang bukti daging sapi dan dan babi ditunjukkan petugas di Polda Jatim. (Foto: MTVN/Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Polda Jatim Temukan Daging Sapi Oplosan Daging Babi

daging celeng
Muhammad Khoirur Rosyid • 26 Mei 2016 16:50
medcom.id, Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar perdagangan daging sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Semolowaru, Kota Surabaya, Rabu 25 Mei 2016. Satu orang berinisial SRY, warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging babi. Anggota Polda Jatim pun menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran info tersebut.
 
"Kami beli daging untuk kita uji di laboratorium Dinas Peternakan Jatim. Hasilnya, daging itu positif dioplos dengan daging babi," katanya, di Surabaya, Kamis (26/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Interogasi yang diperoleh penyidik polisi dari tersangka, aktifitas jual beli daging oplosan itu telah berlangsung sejak 2015. Tersangka membeli daging sapi 1 kilogram seharga Rp92 ribu dan daging babi Rp70 ribu per kilogram di Pasar Mangga Dua, Surabaya. Selanjutnya, dua jenis daging itu dioplos kemudian dipasarkan kembali di Pasar Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
 
"Daging yang sudah oplosan itu oleh tersangka dijual Rp96 ribu perkilonya. Tidak dioplos saja sudah untung, kalau dioplos tambah banyak lagi untungnya," katanya.
 
Argo mengatakan pihaknya masih mengembangkan lagi kasus ini untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sebab, penjualan ini dilakukan di pasar tradisional.
 
"Nanti kita kembangkan lagi. Saat ini masyarakat perlu waspada dan lebih hati-hati jika akan membeli daging dicek yang serius, kalau mencurigakan lapor ke polisi," tegasnya.
 
Oleh polisi tersangka dijerat Pasal 86 UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif