Data yang dihimpun dari Polrestabes Surabaya, sejak Januari hingga Maret 2016, ada 24 laporan kekerasan anak. Sementara pada April hingga pertengahan Mei 2016, sudah ada dua kasus kekerasan anak yang ditangani Polrestabes Surabaya.
"Angka ini naik drastis dibanding tahun 2015 yang hanya 17 kasus. Pelakunya ada yang pelajar anak-anak ada pula dewasa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yani, Kamis (19/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal itu juga dibenarkan Kajari Surabaya Didik Farhan Alisyahdi. Menurut dia, jaksa setiap bulan selalu menangani kasus kekerasan terhadap anak berupa pelecehan seksual.
"Tahun 2016 saja, sampai pertengahann Mei ini begitu banyak. Kalau pelaku anak-anak memang ada dua yang kita tangani. Kalau korban, itu ada 16 anak." kata Didik.
Dijelaskan Didik, untuk memproses kasus anak, perlu ditelaah secara mendalam. Ketika pelaku pelecehan adalah anak-anak, jaksa tidak bisa menyamakan penegakan hukumnya dengan pelaku dewasa. Sebab, dalam Undang-undang, anak-anak harus dikembalikan kepada orang tua atau tergantung pada tingkatan kasusnya.
"Ini seperti simalakama. Ketika ada yang berjuang untuk menjerat hukuman yang pantas, tapi lagi-lagi mereka juga bingung. Karena di sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah separuh dari orang dewasa," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)