Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan orangtua cukup mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Orangtua mengisi formulir dengan menyertakan beberapa dokumen.
"Antara lain akte lahir, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku nikah kedua orangtua," kata Heryana di Mojokerto, Rabu (24/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KIA dimiliki anak berusia 0 hingga 17 tahun. Mereka memiliki kartu sampai masa mereka memiliki KTP di usia 17 tahun atau sudah menikah.
Anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak perlu menyertakan foto pada kartunya. Foto disertakan untuk anak berusia di atas 5 tahun.
"Foto dengan background biru untuk tahun kelahiran genap serta merah untuk tahun kelahiran ganjil," imbuhnya.
Dodik menargetkan 12 ribu anak di Kota Mojokerto mengantongi KIA sepanjang 2016. Ia pun menggenjot kemampuan mencetak 60 lembar KIA per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
