Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Marulli Hutagalung meneken surat perintah penyidikan kasus TPPU itu pada 27 Mei 2016. Namun Kejati baru mengumumkannya pada Senin 6 Juni.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka TPPU itu setelah penyidik berdasarkan penelusuran PPATK ditemukan aliran dana ratusan juga rupiah di rekening La Nyalla. Sehingga, penyidik berkeyakinan ada unsur pidana pencucian uang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penetapan ini berdasarkan aliran dana yang dikeluarkan PPATK. Jadi, tidak mengada-ada," katanya di Surabaya, Senin (6/6/2016).
Dijelaskan Romy, khusus dalam kasus TPPU, secepatnya akan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, sejumlah saksi rencananya bakal diperiksa pada Kamis 9 Juni 2016.
"Sementara kami periksa saksi-saksi dulu dari Kadin dan Bank Jatim. Tersangka sementara diperiksa tim diJakarta, nanti dilihat saja perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya La Nyalla juga pernah dijerat dua kasus sekaligus. Termasuk kasus TPPU di Kadin Jatim. Namun, kasus TPPU itu berhasil dimenangkan di pengadilan setelah melalui gugatan praperadilan. Hingga akhirnya Kejati Jatim setelah menjerat kembali kasus TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)