"Di dalam raperda itu, anak usia 13-16 tahun bisa bekerja maksimal tiga jam per hari," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, kepada Metrotvnews.com, di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Jumat (16/9/2016).
Anak usia ABG itu juga dibebaskan untuk bekerja kapan pun, baik sebelum maupun sepulang sekolah. Dengan catatan tidak mengganggu kegiatan belajar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai bidang pekerjaan yang bisa dilakukan para difabel.
Difabel diberi kesempatan bekerja di bidang yang sama dengan upah yang setara. "Namun, penempatan kerjanya dikhususkan. Misalnya di perusahaan konveksi, mereka diprioritaskan menjadi staf administrasi komputer atau operator telepon," kata dia.
Di raperda juga ditekankan untuk setiap 100 tenaga kerja, perusahaan harus menempatkan satu pekerja difabel.
UU Ketenagakerjaan tak melarang anak berumur antara 13 hingga 15 tahun bekerja. Di Pasal 69 ayat 1 diatur anak boleh bekerja sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Di ayat 2 diperinci lagi kalau anak boleh bekerja dengan syarat mendapat persetujuan orang tua dan menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)