“Dalam waktu dekat sudah dipasang. Gampang kok, Insyaallah seminggu lagi sudah jadi,” kata Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa, 7 November 2017.
Tidak hanya sebagai pendan angkutan online, stiker juga menunjukkan wilayah operasi angkutan online. Angkutan online bisa menurunkan penumpang, tapi tak bisa mengangkut penumpang di luar wilayahnya. Misal, angkutan online dari Malang boleh menurunkan penumpang di Surabaya, tetapi tak bisa mencari penumpang di wilayah Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam stiker itu, kata Wahid, masing-masing daerah akan ditandai dengan kode atau nama area. “Warna stikernya tetap sama, tapi nanti akan ada tulisan nama wilayahnya. Milsalnya angkutan online yang izin di Gerbang Kertasusila, di stikernya akan tertulis Gerbang Kertasusila,” ujarnya.
(Baca: Teknis Pemasangan Stiker untuk Taksi Online Masih Digodok)
Pemasangan stiker itu tertuang pasal 27 ayat (1) dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Pada pasal itu, stiker berbentuk bulat berdiameter 15 sentimeter akan dipasang di kaca depan kanan atas dan kaca belakang.
Dalam stiker itu akan bertuliskan informasi, yakni wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan disertai latar belakang logo Perhubungan. “Stiker ini dipasang di bagian depan dan belakang,” ungkapnya.
(Baca: Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan Penuhi Syarat Beroperasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
