Alat berat di lokasi rencana pengeboran gas di Desa Kedungbanteng, Sidoarjo, Ant - Umarul Faruq
Alat berat di lokasi rencana pengeboran gas di Desa Kedungbanteng, Sidoarjo, Ant - Umarul Faruq (Amaluddin)

SK belum Turun, Tim ITS tak Bisa Kaji Rencana Pengeboran Lapindo

lapindo
Amaluddin • 15 Februari 2016 18:39
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) segera menerbitkan surat keputusan kajian serta penelitian rencana pengeboran sumur gas Lapindo Brantas di Tanggulangin, Sidoarjo. Surat itu akan menjadi dasar tim kajian bentukan Pemprov Jatim untuk mengkaji rencana tersebut.
 
"Kalau SK itu sudah turun, kita (Pemprov Jatim) baru mengeluarkan SK itu ke tim yang kami bentuk. Harapannya, pemerintah pusat segera mengeluarkan SK itu," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Surabaya, Senin (15/2/2016).
 
Gus Ipul mengaku mendapat informasi pemerintah pusat tengah memproses penerbitan SK. Namun, ia mengaku tak tahu alasan SK tak kunjung diterbitkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dinas ESDM Jatim membentuk tim kajian yang beranggotakan akademisi asal Institut Teknologi Surabaya (ITS) pada 19 Januari 2016. Tim tersebut beranggotakan sekitar 50 orang. Mereka bertugas melakukan kajian terhadap rencana pengeboran sumur lapindo di Sidoarjo selama tiga bulan, terhitung mulai awal Februari 2016.
 
Lalu bagaimana dengan batas waktu kajian yang diberikan kepada tim?. Kata Gus Ipul, kemungkinan besar akan memperpanjang waktu kajian terkait rencana pengeboran sumur lapindo. Pemprov Jatim, kata dia, terus berupaya untuk mengeluarkan SK terkait izin melakukan kajian dan penelitian rencana pengeboran sumur lapindo di Sidoarjo.
 
"Kemungkinan waktunya akan diperpanjang jika SK dari pusat turunnya molor. Yang jelas kami terus berusaha agar SK tersebut segera turun," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif