Polsek Tanah Merah, Bangkalan membekuk dua pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu dalam penangkapan itu. Barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu seberat 4,36 gram, alat isap sabu, dan uang tunai, disita petugas.
"Tampaknya mereka sudah beroperasi cukup lama. Terbukti dengan adanya dua bilik yang tersedia di pekarangan rumah tersangka," kata Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo saat ditemui di Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (25/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kedua tersangka yakni AA, 25, dan YS, 33 ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu. Keduanya tak melawan saat petugas menggerebek.
Ini membuktikan peredaran narkoba tak hanya terjadi di Desa Parseh yang sering disebut sebagai Kampung Narkoba. Diduga praktik seperti ini menyebar ke sejumlah daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)