Menurut dia, sistem itu merupakan penggajian yang memperhitungkan keseimbangan, keadilan dan kelayakan sesuai dengan tingkat kehadiran, beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta tempat kerja pegawai.
"Dengan sistem remunerasi, pegawai akan mendapatkan beberapa penghasilan tambahan yang disesuaikan beban kerja. Tambahan pendapatan ini diberi nama Tambahan Penghasilan Prestasi," tuturnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Besaran penghasilan sesuai aturan Kemendagri yang dibagi menjadi 17 kelompok jabatan. Kelas jabatan terendah yaitu mendapatkan tambahan penghasilan Rp1,5 juta setiap bulan. Kelas jabatan tertinggi yaitu kategori 17 untuk eselon II. Sistem itu berlaku mulai awal 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)