"Kalau sudah ada partai politik pengusung, baru dibahas dulu, dan kemudian diusulkan untuk mengisi kekosongan wakil bupati," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo di Surabaya, Kamis (2/4/2015).
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013, pasangan Sjahrazad Masdar dan As'at Malik menang. Keduanya mendapat dukungan dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada 23 Januari 2015, Masdar meninggal dunia di Graha Amerta Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, setelah menjalani perawatan sekitar 2 bulan karena sakit kanker paru-paru. Otomatis, As'at naik pangkat menjadi pengganti Masdar. Dengan kata lain, kursi wakil bupati kosong.
Soekarwo menjelaskan mekanisme penunjukan wakil bupati baru harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Lumajang. Lalu DPRD mengusulkannya ke gubernur. Persetujuannya harus disertai dengan surat keputusan pengangkatan wakil bupati dari Menteri Dalam Negeri.
"Harus ada dua nama untuk dipilih. Sebulan sejak pelantikan bupati baru harus sudah diserahkan ke Mendagri tentang siapa wakil bupatinya," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)