Demikian disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Al-Muntaha Al-Choliliyah, KH Thoha Cholili, di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.
"Nikah siri dalam Islam itu tidak ada. Siri itu artinya rahasia, jadi dari maknanya saja sudah tidak ada itu, karena yang namanya nikah itu harus disaksikan bersama, bahkan mengundang orang supaya disaksikan," terang Thoha, Kamis (19/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Thoha meminta pemerintah tegas atas isu tersebut. Bila tidak, katanya, praktik nikah siri secara online menjadi kedok prostitusi terselubung.
"Dalam suatu pernikahan selain harus memenuhi persyaratan, yakni mempelai, saksi, wali, dan mahar,semua itu juga harus dihadapkan dalam satu forum dan berhadapan," ujar Thoha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
