Perppu tersebut dimaksudkan untuk mengatasi kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini meningkat signifikan.
Terkait Perppu tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa itu bukan Perppu Kebiri, melainkan Perppu Perlindungan Anak revisi kedua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini bukan Perppu Kebiri. Ini Perppu Perlindungan Anak revisi kedua, yang direvisi adalah pasal 81 dan 82. Nomor 1 terkait dengan pemberatan hukuman, nomor 2 terkait tambahan hukuman. Tambahan hukuman berupa pertama, publikasi identitas pelaku, opsi kedua tentang kebiri kimia, dan yang ketiga yaitu deteksi elektronik berupa chip. Itu juga akan diikuti proses rehabilitasi, baik terhadap korban, keluarga maupun pelaku," ujar Mensos Khofifah dalam kunjungan kerja di Pesantren Ulul Albab Candipuro Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016).
Dengan membaca Perppu ini, Khofifah berharap masyarakat bisa memahami bahwa opsi hukuman kebiri bukan untuk menghilangkan fungsi reproduksi pelaku.
"Ada jangka waktu dua tahun, dan selama itu akan dilakukan dengan proses rekam medik tertentu. Opsi kebiri ini berlaku dua tahun sebelum mereka dibebaskan dari penjara," kata Mensos.
Dijelaskan Khofifah, bisa jadi mungkin pelaku hanya ditambahkan hukuman dengan dipublikasi identitasnya, atau pemberian chip guna deteksi elektronik.
Di balik itu, baik pelaku, korban, maupun keluarga korban akan tetap mendapatkan proses rehabilitasi.
Pondok Pesantren Ulul Albab Candipuro Lumajang menjadi tempat pertama yang disambangi Mensos Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah di Jawa Timur.
Ini merupakan kunjungan kedua kali Mensos ke Pondok Pesantren Ulul Albab.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (28/9/2016), Mensos Khofifah Indar Parawansa datang beserta rombongan untuk menghadiri acara Tabligh Kebangsaan "NKRI Harga Mati Indonesia Jaya" Pondok Pesantren Ulul Albab Candipuro Lumajang.
Pada penutupan pidatonya, Khofifah meminta para jamaah Dan santri Pondok Pesantren Ulul Albab Candipuro Lumajang untuk mencintai bangsa Indonesia dengan menghindari narkoba, seks bebas dan miras.
Pada akhir acara, Khofifah memberikan perlengkapan sekolah dan santunan anak yatim sebesar Rp25 Juta, yang diberikan simbolis kepada lima santri Pondok Pesantren Ulul Albab.
Tak hanya itu, terdapat juga penyerahan seribu tanda tangan masyarakat Lumajang kepada Khofifah, sebagai tanda menyetujui hukuman kebiri untuk para pelaku tindak kejahatan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ROS)
