Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Suasana sidang putusan praperadilan La Nyalla. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid (Faishol Taselan)

Kejati Jatim Siapkan Sprindik Baru untuk La Nyalla

kasus la nyalla mattalitti
Faishol Taselan • 12 April 2016 19:52
medcom.id, Surabaya: Meskipun kalah di praperadilan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ngotot mengeluarkan sprindik baru untuk La Nyalla Matalitti.
 
"Kejaksaan tetap akan mengeluarkan kembali sprindik baru," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa (12/4/2016).
 
Sprindik baru akan memproses kembali penyidikan. "Mulai dari awal, seperti mencari alat bukti lagi, saksi-saksi, surat, ahli, segalanya," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kejaksaan menganggap aneh keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, sebab dalam putusan sudah masuk dalam materi perkara. Semestisnya, kata Maruli, berkaitan dengan penetapan tersangka. "Tapi, kami tetap mengkormati putusan hakim Ferdinandus dalam Praperadilan, walaupun dalam pertimbangannya cukup aneh," katanya.
 
Kejati menganggap alat bukti mereka cukup, kejaksaan juga optimistis maju sampai Pengadilan Tipikor. "Karena itu, jangan berhenti sampai Praperadilan saja. Praperadilan kan hanya mengulur-ulur waktu saja, administrasi, belum memeriksa materi perkara. Supaya masyarakat Surabaya khususnya dapat mengetahui dan mengikuti jalannya kasus Kadin ini di Pengadilan Tipikor. Kami akan maju terus," ujarnya.
 
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim.
 
Hakim tunggal Fernandus mengabulkan gugatan La Nyalla dengan pertimbangan kasus dana hibah Kadin Jatim di tahun 2012 tidak berdasar asas hukum. Ini karena semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh pemohon.
 
Selain itu, kata Fernandus, tidak ditemukan bukti baru dalam penanganan kasus yang dilakukan termohon. "Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan," katanya.
 
Hakim menganggap surat perintah penyidikan Nomor Print-291/0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, hakim menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
 
Soemarso salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mengaku senang mendengar keputusan hakim. Dia berharap Kejati Jatim mematuhi keputusan majelis hakim. "Semua itu sudah jelas, maka hormatilah putusan hakim. Bila tidak ada halangan La Nyalla juga akan segera muncul," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif