JPU Naimullah mengatakan, kedua terdakwa seharusnya dihukum sesuai tuntutan. JPU menilai vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kami sudah mengajukannya (banding). Intinya kami merasa vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Naimullah saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Naimullah mengatakan, melalui banding ini tim jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab JPU menuntut terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
"Kami akan mengawalnya sampai putusan banding ini juga ke luar," kata dia.
Dua terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 23 Juni. Kedua terdakwa itu adalah Hariono dan Maddasir yang merupakan mantan Kades Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)