Kepala Disnakertranduk Jatim, Sukardo, enggan menyikapi SK tersebut. Kata dia, SK Mendagri itu menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala pada unit kerja Kependudukan dan Catatan Sipil baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota dipilih langsung oleh menteri dalam negeri.
"Tapi anehnya aparatnya daerah, yang memberi tunjangan juga daerah, tapi di SK nya harus di SK-kan oleh Menteri. Jadi saya tidak mau komentar dulu nanti malah salah," ujar Sukardo, saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
SK Mendagri itu turun ke Pemprov Jatim pada 30 November 2015 lalu. Dalam SK dijelaskan tentang pembentukan lembaga baru, mekanisme pemilihan kepala unit kerja utama kependudukan dan catatan sipil. Teknisnya, kepala daerah dari masing-masing provinsi cukup menyetorkan tiga nama calon kepala dinas kependudukan dan catatan sipil atau Disnakertransduk dan nantinya akan dipertimbangkan oleh Mendagri.
Kemudian, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan paraf bagi nama yang dipilih olehnya sebagai kepala dinas kependudukan dan catatan sipil atau Disnakertransduk.
"Masa kerja jabatan tersebut juga ditentukan oleh Mendagri. Dalam SK itu masa jabatan kerjanya selama lima tahun," katanya.
Namun, hingga sekarang, tanda-tanda perubahan struktural di Disnakertranduk Jatim dan dinas kependudukan dan catatan sipil belum terealisasi. Padahal SK ini berlaku bagi seluruh Dispendukcapil tingkat kabupaten/kota dan Disnakertransduk tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
"Semua kembali ke pak Gubernur, apakah mau membuat dinas baru atau tidak, saya serahkan ke pak Gubernur saja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)