Suasana rapat dengar pendapat DPRD, Pemkot Surabaya, bersama PT Jayanata terkait pembongkaran bangunan eks stasiun radio Bung Tomo, di gedung DPRD Surabaya, Selasa 10 Mei 2016. Foto: Metrotvnews.com/Amaluddin
Suasana rapat dengar pendapat DPRD, Pemkot Surabaya, bersama PT Jayanata terkait pembongkaran bangunan eks stasiun radio Bung Tomo, di gedung DPRD Surabaya, Selasa 10 Mei 2016. Foto: Metrotvnews.com/Amaluddin (Amaluddin)

DPRD Surabaya Kecele Pengakuan Perwakilan PT Jayanata

bangunan bersejarah
Amaluddin • 10 Mei 2016 22:11
medcom.id, Surabaya: Anggota Komisi Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, kecele dengan pengakuan perwakilan PT Jayanata mengenai pembongkaran rumah bekas stasiun radio tempat Bung Tomo mengobarkan semangat warga Surabaya melawan penjajah.
 
Lilik, salah satu manager PT Jayanata, mengaku tak tahu sejak kapan PT Jayanata membeli rumah di Jalan Mawar Nomor 10 itu. Dia juga mengaku tak tahu kapan bangunan cagar budaya itu diratakan dengan tanah.
 
Pengakuan tak terduga itu terlontar saat rapat dengar pendapat mengenai pembongkaran eks stasiun radio Bung Tomo antara anggota Komisi Pembangunan, Pemkot Surabaya, dengan perwakilan PT Jayanata.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di awal rapat, Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri bertanya ke Lilik mengenai tujuan dari rapat tersebut. "Saya tahu rapat ini membahas soal pembongkaran bangunan cagar budaya. Tapi maaf, kalau soal kapan Jayanata membeli bangunan itu dan kapan dirobohkan, kami tidak tahu. Yang saya tahu bangunan itu telah dibeli PT Jayanata," kata Lilik menjawab pertanyaan Saifuddin, di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (10/5/2016).
 
DPRD Surabaya Kecele Pengakuan Perwakilan PT Jayanata(Rumah eks stasiun radio setelah rata dengan tanah. Foto: Metrotvnews.com/Amaluddin)
 
Mendadak sontak jawaban itu menaikkan tensi Suyanto, anggota Komisi Pembangunan dari Partai Keadilan Sejahtera. "Lantas Anda ke sini sebagai apa kalau tidak tahu apa-apa?" ujarnya. 
 
"Kami hadir di sini mewakili pimpinan kami dan menghormati undangan DPRD," ujar Lilik menimpali.
 
Rapat akhirnya ditutup. DPRD Surabaya mengagendakan rapat lanjutan dengan meminta PT Jayanata menghadirkan perwakilan yang kredibel. "Kami belum bisa menetapkan kapan pemanggilan selanjutnya, sebab kami masih akan rapat internal dulu," kata Suyanto.
 
Rumah eks stasiun radio Bung Tomo dibongkar habis pada Selasa 3 Mei, tak lama setelah pemilik awal bernama Hurin, menjualnya ke PT Jayanata. PT Jayanata merupakan perusahaan pemilik plaza kosmetik yang bangunannya berdampingan dengan rumah tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif