"Kita tidak bisa nolak ketika ditarik Rp3 ribu. Kita mau parkir di mana kalau tidak mau bayar Rp3 ribu," kata Hendriyono, pengunjung Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 22 Maret 2017.
Menurut Hendri, hal serupa juga terjadi di tempat lain, seperti di Jalan Blauran dan Jalan Embong Malang. "Akhirnya kita bayar sesuai permintaan jukir (juru parkir). Saya juga dikasih karcis," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Tarif Parkir di Surabaya masih Melebihi Aturan)
Senada, Fadilla, 21, mengaku dimintai Rp3 ribu. Namun, ia mengaky tidak mempermasalahkannya asal kendaraan aman dan benar-benar dijaga.
"Kalau aman dan siap bertanggungjawab, tidak masalah tarifnya berapa pun," ujarnya.
Seorang juru parkiri di Taman Bungkul, Surabaya, mengaku menarik tarif parkir Rp3 ribu. Sebab, dirinya hanya untung kecil jika tarif parkir hanya Rp2 ribu. Sementara risiko dan tanggungjawabnya besar.
"Kalau enggak mau parkir di sini, ya cari tempat lain saja. Kita ini kerja kok," pungkasnya.
(Baca: Pemberian Karcis di Zona Parkir Surabaya masih Manual)
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan 10 zona parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya dan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Aturan itu pun ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dishub Kota Surabaya bernomor 974/62/436.7.14.3/2017.
Peraturan tersebut mengatur, pengendara sepeda motor diwajibkan membayar Rp2 ribu untuk parkir di 10 kawasan di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)