Dahlan Iskan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi)
Dahlan Iskan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). (Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi) (Syaikhul Hadi)

Lebih dari 12 Pengacara Kawal Kasus Dahlan Iskan

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 06 Desember 2016 11:53
medcom.id, Sidoarjo: Persidangan kasus pelepasan aset BUMD Jatim yang menjerat Dahlan Iskan berlangsung, Selasa (6/12/2016) di Pengadilan Tipikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. 
 
Mantan Menteri BUMN itu mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didampingi pengacara pentolan Ihza & Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra. "Yang hadir kali ini hanya tiga," kata Yusril saat mendampingi Dahlan sebelum masuk ke Pengadilan Tipikor Jatim.
 
Baca: Yusril Dampingi Dahlan di Sidang Tipikor Jatim

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada persidangan selanjutnya, kata Yusril, akan ada enam pengacara yang mendampingi mantan Dirut PT PLN itu. Yusril bilang, sedikitnya ada 12 pengacara Ihza Law Firm yang ikut mengawal kasus Dahlan. 
 
"Belum lagi dari Peter Talawae yang juga pernah mendampingin Pak Dahlan. Dan pengacara dari Jawa Pos (Mursyid)," tambah Yusril.
 
Meski begitu, tak semua kuasa hukum akan hadir saat persidangan. Diperkirakan akan ada enam pengacara yang akan mendampinginya setiap kali sidang.  
 
Pihaknya mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya. Kali ini, Yusril hanya mendampingi Dahlan untuk mendengarkan langsung pembacaan dakwaan oleh Jaksa. 
 
"Kita lihat dulu dakwaannya. Apakah eksepsi atau tidak, kami jawab pekan depan," tegasnya. 
 
Yusril mengatakan bahwa Dahlan sedang terkendala kesehatan. Sedangkan kewenangan penahanan saat ini sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
"Ada masalah kesehatan. Nah, kewenangan penahanan kan sekarang sudah enggak di kejaksaan lagi, tapi di pengadilan. Statusnya juga masih dicekal," katanya. 
 
Pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap Dahlan.
 
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Jatim pada 27 Oktober 2016. Dia diduga menyelewengkan penjualan aset PT panca Wira Usaha saat menjabat sebagai direktur utama periode 2000-2010.
 
Pada 24 November, hakim menolak praperadilan yang diajukan Dahlan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif