Dahlan Iskan tiba di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). Foto: Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi
Dahlan Iskan tiba di Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (6/12/2016). Foto: Metrotvnews.com/Syaikhul Hadi (Syaikhul Hadi)

Yusril Minta Penangguhan Penahanan Dahlan Diperpanjang

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 06 Desember 2016 18:20
medcom.id, Sidoarjo: Hari ini penangguhan penahanan Dahlan Iskan sudah kedaluwarsa. Namun, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, meminta penangguhan itu diperpanjang.
 
"Kami minta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap klien kami karena faktor kesehatan," kata Yusril di hadapan Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan perkara korupsi PT Panca Wira Usaha, di Pengadilan Tipikor, Jawa Timur, Selasa (6/12/2016). 
 
Dahlan Iskan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis 27 Oktober di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo. Karena alasan kesehatan, penahanan itu ditangguhkan pada Senin 31 Oktober.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yusril juga berencana mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk mencabut pencekalan Dahlan ke luar Negeri. Alasannya, Dahlan akan berobat.
 
"Kami belum tahu kapan Dahlan diperiksa kesehatan. Yang jelas, sewaktu-waktu bisa diperiksa. Syukur-syukur bisa cepat. Tapi, kalau pun lama, ya kita minta sidang ditunda," ujar dia.
 
Baca: Penjualan Aset PT PWU Atas Izin DPRD
 
Anggota Majelis Hakim, Tahsin, belum menjawab permintaan itu. Hakim hanya memberikan kesempatan bagi kuasa hukum maupun terdakwa mengajukan keberatan atas bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan. 
 
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Lufsiana, meminta Dahlan mengajukan surat perpanjangan penahanan kota.
 
"Biasanya, seminggu sebelum masa berakhir harus diajukan. Tapi, kalau hari ini berakhir, ya mau tidak mau yang bersangkutan segera mengirimkan surat pengajuan," ujar dia.
 
Baca: Lebih dari 12 Pengacara Kawal Kasus Dahlan Iskan
 
Penetapan keputusan, kata dia, tetap berada di bawah wewenang majelis hakim yang menangani. "Apakah diperpanjang atau tidak," ujarnya.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Jatim pada 27 Oktober 2016. Dia diduga menyelewengkan penjualan aset PT panca Wira Usaha saat menjabat sebagai direktur utama periode 2000-2010.
 
Pada 24 November, hakim menolak praperadilan yang diajukan Dahlan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif