Dahlan Iskan-- Antara--
Dahlan Iskan-- Antara-- (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 13 Februari 2017 15:31
medcom.id, Surabaya: Dahlan Iskan menolak penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mobil listrik. Dia mengajukan praperadilan, dan permohonan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Sudah kami ajukan sejak Jumat (pekan) kemarin dengan nomor registrasi 17," kata Agus Dwi Harsono, kuasa hukum Dahlan Iskan, di Kejati Jatim, Kota Surabaya, Senin, 13 Februari 2017.
 
Menurut Agus, penetapan tersangka untuk kliennya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebab, dalam penetapan tersangka didasarkan pada salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Desep Ahmad.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Seharusnya dasarnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Karena kalau petikan itu langsung ditujukan kepada terdakwa ataupun kuasa hukumnya," jelas dia.
 
Agus menilai, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri BUMN itu prematur. Sebab itu dia ingin menguji materi penetepan tersangka itu di praperadilan.
 
"Kami berharap penyidik tidak memberikan panggilan lagi sebelum praperadilan ada putusan. Ini juga demi penegakan hukum," tuturnya.
 
Dahlan, sedianya diperiksa Kejati Jawa Timur hari ini, Senin 13 Februari. Namun Dahlan mangkir dalam pemanggilan kedua itu. 
 
Ketidakhadiran mantan Menteri BUMN, lantaran masih dalam keadaan sakit. Pengajuan praperadilan juga menjadi alasan ketidakhadiran Dahlan dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini. Alasan itu, juga disampaikan juga dalam surat pemberitahuan ketidakhadiran Dahlan.
 
"Kami juga minta kepada penyidik pemanggilan dihentikan dulu hingga praperadilan ada putusan. Selain itu juga menunggu kesehatan Pak Dahlan, karena enggak mungkin juga kondisi sakit diperiksa," ungkapnya.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
 
Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif