Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal (Syaikhul Hadi)

Pil Karnopen Dipasok dari Jakarta, Polisi Buru DPO

narkoba obat berbahaya
Syaikhul Hadi • 10 November 2017 13:02
Surabaya: Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran obat-obatan terlarang di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka diburu karena terkait dengan penemuan 3,2 juta pil Karnopen yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
 
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal, mengatakan, pihaknya tengah fokus memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan antar provinsi tersebut.
 
"Saat ini masih proses sidik  (penyidikan). Dan ini masih terus kita kembangkan," ujar Roni Faisal saat dihubungi medcom.id, Jumat 10 November 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pihaknya menengarai ada tersangka lain yang diduga sebagai pengendali dari peredaran Narkoba jenis Pil Karnopen tersebut. Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebut secara detail pelaku yang dimaksud lantaran masih pengembangan.
 
"DPO nya masih kami dalami. Terutama diatasnya mereka (yang ditangkap)," singkatnya.
 
(Baca: Polisi Gerebek Rumah Pengemasan Pil Terlarang di Surabaya)
 
Dipasok dari Jakarta

 
Sementara, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Airifin mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari seorang bandar yang tertangkap Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Barang haram sebanyak 3,2 juta pil Karnopen itu dipasok dari Jakarta.
 
"Jaringan besarnya sudah ditangkap di Bareskrim. Yang di Jatim hanya penunggu saja dari tersangka Sugeng. Yang mengendalikan adalah Jakarta yang sudah ditangkap,"
 
Menurutnya, Budi yang ditangkap lebih dulu oleh Bareskrim Polri, seorang bandar besar yang bekerjasama dengan seorang rekannya berinisial ED. ED kini masih dalam pengejaran polisi. "Nah, rekannya ini yang masih kita lakukan pengejaran," tegasnya.
 
Barang haram pasokan dari Jakarta kemudian dikemas dan dikirim ke Surabaya. Rencananya, obat-obatan terlarang ini akan diedarkan di wilayah Jawa timur hingga luar Jawa.
 
"Kasus ini tidak akan kami biarkan. Karena sudah melanggar ketentuan hukum. Apalagi obat-obatan ini tidak memiliki ijin edar. Semoga dalam waktu dekat DPO nya bisa ditangkap," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif